cs@seimangkeisez.co.id

Insentif Fiskal

(PMK NO.237/PMK.10/2020)

No. Bidang Fasilitas dan Kemudahan
1 Pajak Penghasilan (PPh)
    Kegiatan Utama (Tax Holiday):
  • Pengurangan PPh sebesar 100% untuk minimal nilai investasi sebesar Rp. 100.000.000.000 (100M).
  • Dengan ketentuan durasi:
    - selama 10 tahun dengan nilai investasi paling sedikit 100 Milyar sampai kurang dari 500 Milyar
    - Selama 15 tahun dengan nilai investasi minimal 500 Milyar sampai kurang dari dari Rp. 1 Trilliun
    - Selama 20 tahun untuk investasi Rp 1 Triliun keatas
    Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):
  • Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
  • Penyusutan yang dipercepat;
  • PPh atas deviden kepada WP luar negri sebesar 10%: Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2 PPN dan PPnBM
  • - Impor: tidak dipungut
    - Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut.
    - Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
    - Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
    - Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3 Kepabeanan - Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4 Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
  • - Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
    - Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin.
    - Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5 Kegiatan Utama Pariwisata
  • - Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
    - Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
No. Bidang Fasilitas dan Kemudahan
1 Pajak Penghasilan (PPh)
    Kegiatan Utama (Tax Holiday):
  • Pengurangan PPh sebesar 100% untuk minimal nilai investasi sebesar Rp. 100.000.000.000 (100M).
  • Dengan ketentuan durasi:
    - selama 10 tahun dengan nilai investasi paling sedikit 100 Milyar sampai kurang dari 500 Milyar
    - Selama 15 tahun dengan nilai investasi minimal 500 Milyar sampai kurang dari dari Rp. 1 Trilliun
    - Selama 20 tahun untuk investasi Rp 1 Triliun keatas
    Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance):
  • Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
  • Penyusutan yang dipercepat;
  • PPh atas deviden kepada WP luar negri sebesar 10%: Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2 PPN dan PPnBM
  • - Impor: tidak dipungut
    - Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut.
    - Pengeluaran dari KEK ke TLDDP tidak dipungut
    - Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
    - Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3 Kepabeanan - Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4 Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
  • - Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
    - Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin.
    - Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5 Kegiatan Utama Pariwisata
  • - Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
    - Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%

Non Fiskal

No. Bidang Fasilitas dan Kemudahan
6 Ketenagakerjaan
  • - Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
    - Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
    - Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
    - Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7 Keimigrasian
  • - Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
    - Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
    - Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
    - Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8 Pertahanan
  • - Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
    - Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
9 Perizinan
  • - Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
    Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
    - Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
    - Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK
No. Bidang Fasilitas dan Kemudahan
6 Ketenagakerjaan
  • - Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
    - Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
    - Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
    - Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7 Keimigrasian
  • - Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
    - Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
    - Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
    - Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8 Pertahanan
  • - Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
    - Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
9 Perizinan
  • - Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
    Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
    - Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
    - Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK